Lepas Pangkat Briptu, Norman Kamaru: Saya Menyesal Sedikit

Sempat mengajukan pengunduran diri, tapi ternyata Norman Kamaru malah dipecat secara tidak hormat oleh kepolisian. Kini, dia mengakui ada rasa penyesalan di benaknya setelah tak lagi menyandang gelar briptu.

"Jujur saya cinta polisi karena cita cita saya sebagai polisi keluarga saya polisi, menyesal sedikit," kata Norman saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2011) malam.

Penyesalan juga sempat dilontarkan oleh orang tua Norman. Bahkan keduanya sempat membujuk pria beranting ini supaya mengurungkan niatnya mundur dari kepolisian.

"Jujur ibu dan bapak saya sangat sedih saya mengundurkan diri, sempat kecewa terus sempat satu hari satu malam saya dibujuk terus untuk bertahan, tapi saya sudah tetap dengan keputusan sendiri tapi orang tua menyerahkan ke saya," paparnya.

Meski menyesal, pelantun lipsync lagu India 'chaiya-chaiya' ini tetap yakin dengan keputusannya untuk berkarier di jalur hiburan. Tidak ada rasa takut terhadap semua tantangan yang bisa menghadang ke depan.

"Apa ya bingung bilangnya, karena jalan hidup. Hidup itu pilihan, saya pilih jalan ini," urainya.

Dia juga merasa lega kini bisa menjadi bagian dari masyarakat umum. Bahkan, pemuda asal Gorontalo ini siap melepas gelar Briptu dan nama Kamaru di belakang.

"Dikembalikan kembali ke masyarakat, terserah masyarakat mau kasih komen apa, mau bilang aku apa, mau kasih support ke aku atau apa terserah kalian pasti ini sudah jalan hidup saya," ceritanya.

"Saya siap dengan nama Norman, tanpa briptu, bahkan Kamarunya juga hilang," sambungnya.

Hingga semalam, Norman mengaku belum menerima surat pemecatan dirinya. Kemungkinan besar, surat tersebut baru tiba siang ini.

Sidang kode etik Polda Gorontalo sudah memutuskan Norman diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sejak 6 Desember Norman dilarang memakai Briptu di depan namanya.

Norman dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.