Gara-gara Norman, Rekrutmen Polisi Diperketat


Markas Besar Kepolisian RI menyayangkan tindakan Norman Kamaru yang memilih menjadi artis daripada tetap menjadi anggota polisi. Mantan anggota Brimob Kepolisian Daerah Gorontalo berpangkat Briptu itu per hari ini resmi diberhentikan berdasarkan keputusan sidang kode etik yang digelar di Polda Gorontalo.

“Itu pilihan dia, tapi kami menyayangkan. Seharusnya masa depannya masih panjang dan harus dipikirkan dengan baik,” kata Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri, Inspentur Jenderal Saud Usman Nasution, kepada wartawan di kantornya, Selasa, 6 Desember 2011.

Adanya tindakan Norman ini menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian, terutama dalam perekrutan anggota polisi baru. “Proses rekrutmen nanti akan kami evaluasi, kami akan cek betul apa sudah siap mentalnya untuk menjadi anggota Polri,” kata Saud.

Saud membantah jika kepolisian dinilai tidak memberikan ruang bagi Norman dalam mengembangkan bakatnya berolah vokal dan menari sehingga memutuskan keluar. “Itu tidak benar,” tegasnya. Menurutnya, selama ini kepolisian telah memberikan ruang yang cukup bagi Norman.

Saud mengatakan seharusnya sebelum dia masuk menjadi anggota Polri, sudah memikirkan tentang peraturan Polri yang disiplin dan ada kode etik yang harus dipatuhi. “Kalau ini dilaksanakan dengan benar, sebenarnya tidak masalah dan tidak akan mendapat sanksi,” ujarnya.

Norman, yang namanya populer di tengah masyarakat setelah muncul di YouTobe dengan menirukan penyanyi India Shahrukh Khan, dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan selama 85 hari. Yaitu sejak 1 Agustus-30 November. “Ini yang menjadi pertimbangan, dia sudah tidak masuk tanpa izin lebih dari 30 hari, padahal masih anggota aktif Polri,” kata Saud.

Sebelumnya, Saud menambahkan, Norman juga sempat mendapat teguran secara tertulis pada bulan Agustus lalu. “Kala itu, dia pergi ke Jakarta tanpa izin.”