Miranda Goeltom Kembali Dicegah ke Luar Negeri


Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom kembali dicegah ke luar negeri. Pihak Imigrasi secara resmi sudah mengeluarkan kembali surat perintah cegah tangkal (cekal) atas nama Miranda mulai malam ini. Cekal dilakukan atas permintaan KPK.

"Menindaklanjuti permintaan dari KPK, per malam ini telah dikeluarkan kembali perintah cekal kepada saudari Miranda Goeltom," kata Wamenkum Denny Indrayana dalam pernyataannya yang diterima detikcom, Senin (12/12/2011).

Denny menjelaskan, cekal dikeluarkan berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan UU KPK, serta kewenangan yang dimiliki Kemenkum HAM sesuai UU Keimigrasian.

"Pencekalan ini dilakukan segera sebagai komitmen kuat antara KPK dan Kemenkum HAM dalam kerjasama pemberantasan korupsi," jelasnya.

Permintaan cekal oleh KPK terhadap Miranda dilakukan kembali setelah masa cekal pertama Miranda habis pada 11 Oktober 2011 lalu. Pencekalan kembali Miranda ini dilakukan hanya dua hari setelah Nunun Nurbaetie ditangkap dan diboyong ke Indonesia.

Nunun menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda sebagai DGS BI. Diduga KPK akan menyasar Miranda setelah Nunun diperiksa dan menjalani proses sidang.