Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluhkan lambannya penegak hukum menindaklanjuti laporan mereka. Ada pensiunan PNS yang memiliki harta mencurigakan sebesar Rp 35 miliar, namun hingga kini belum diselidiki.
"Pernah hasil analisis kami punya rekening Rp 35 miliar, kami laporkan harusnya ada laporan, tapi tidak ada tindaklanjutnya," kata Kepala PPATK M Yusuf di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/12/2011).
Menurut Yusuf, dia sudah melaporkan masalah itu sejak tahun 2007. "Ini satu kasus saja," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Yusuf juga kembali mengimbau penyidik agar menggunakan pembuktian terbalik dalam menyelidiki kasus para PNS yang mencurigakan. Dia mencontohkan kasus pegawai pajak Bahasyim.
"Makanya perlu dorongan pakai pembuktian terbali dan mestinya ditelusuri," tegasnya.
Siapakah PNS tersebut? Yusuf enggan membeberkan. Dia meminta masalah itu ditanyakan pada penegak hukum.