JAKARTA: Menjelang penghujung tahun lalu, Bank Indonesia mengubah peraturan mengenai bank umum guna memperkuat tata kelola yang baik dan harmonisasi dengan peraturan yang telah terbit sebelumnya.
Beleid baru tersebut bernama PBI No. 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum, yang berlaku sejak 28 Desember 2011.
Salah satu tujuan dikeluarkannya aturan baru tersebut adalah melakukan harmonisasi PBI No. 12/23/PBI/2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) dan PBI No. 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
Aturan tersebut menyisipkan kewajiban bank umum dalam menerapkan manajemen risiko terkait dengan kepengurusan Bank, pejabat eksekutif, serta pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor bank.
Penerapan manajemen risiko itu mencakup, pertama, pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, kedua, kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit, ketiga, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko, dan keempat, sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Perubahan juga dilakukan dalam persyaratan menjadi anggota dewan komisaris dan direksi. Dalam aturan baru disebutkan bahwa anggota dewan komisaris dan direksi wajib menyertakan bukti sertifikat manajemen risiko. Adapun dalam PBI tentang bank umum sebelumnya, hal ini tidak tercantum.
Bank sentral juga mempeketat syarat bagi calon pemilik bank, pemegang saham pengendali, anggota komisaris dan anggota dewan direksi.
Salah stau syarat yang diperketat adalah tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu dalam waktu 20 tahun terakhir.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang misalnya adalah korupsi, terorisme, dan peredaran narkoba.
Selain itu, bank juga diwajibkan untuk melakukan penelitian terhadap calon pejabat eksekutif sebelum melakukan pengangkatan atau pergantian.
BI berwenang memerintahkan bank untuk membatalkan pengangkatan pejabat eksekutif apabila berdasarkan penelitian dan penilaian bank sentral ditemukan pejabat yang dimaksud memiliki rekam jejak negatif.
Rekam jejak negatif tersebut a.l. masuk daftar tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan, memiliki kredit macet, dan tercatat pada data dan informasi negatif hasil pengawasan BI atau sumber lain.
Pengetatan aturan juga dilakukan dalam rencana pembukaan, perubahan status, relokasi, dan penutupan kantor bank. Selain harus dimasukan dalam rencana bisnis bank, hal yang berkaitan dengan cabang harus dikaji secara matang.
Kajian tersebut harus memuat, pertama kesesuaian dengan strategi bisnis dan dampak terhadap proyeksi keuangan, kedua, mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor bank.
Selanjutnya, ketiga, analisis secara menyeluruh, mencakup antara lain kondisi ekonomi, analisis risiko, dan analisis keuangan, dan keempat rencana persiapan operasional antara lain sumber daya manusia.