Tarif Parkir Motor Rp 2.000 per Jam di 2012


Selain kenaikan parkir mobil, parkir sepeda motor pun akan mengalami kenaikan di 2012 mendatang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp 2.000.

Sebelumnya usulan kenaikan parkir itu tengah digodok di DPRD bersamaan dengan pembahasan Raperda Parkir. Dengan kenaikan tarif tersebut, nantinya untuk mobil akan dibebankan tarif Rp 4 ribu per jam dan sepeda motor menjadi Rp 2 ribu per jam.

"Ya memang kita mengusulkan di tahun 2012 tarif parkir kita naik 400 persen. Tapi kita tegaskan tujuan kenaikan bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan, tapi untuk mengurangi pemakaian kendaraan di Jakarta," papar Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, Enrico Vermy, kepada detikOto, Jumat (16/12/2011).

Namun, jelas Enrico, penerapan besaran tarif tidak berlaku sama di semua daerah di DKI Jakarta. Karena penarapan tarif akan ditentukan berdasarkan golongan.

"Misalnya untuk pusat kota dan banyak keramaian yang termasuk dengan golongan A tarif memang akan ditetapkan segitu, sedangkan untuk golongan B, berlaku tarif yang lebih miring karena berada di pinggiran, untuk mobil Rp 3 ribu dan sepeda motor Rp 1.000. Tapi itu nanti diatur dalam Pergubnya," jelasnya.